Hai readers...
Belakangan ini dunia maya sangat
dihebohkan dengan banyaknya berita hoax atau berita bohong yang disebarkan oleh
oknum yang tidak bertanggungjawab. Berita hoax disebarkan melalui media massa maupun
media sosial dan dianggap meresahkan publik karena informasi yang tidak bisa
kita pastikan kebenarannya.
Sumber : romeltea.com |
Hoax atau berita bohong adalah berita
informasi palsu atau fakta yang dipelintir atau direkayasa lalu sengaja disamarkan
layaknya kebenaran.
Jika kita tidak hati-hati,
maka dengan mudah kita akan terhasut dan ikut menyebarkan berita hoax tersebut,
tentunya pasti sangat merugikan korban yang difitnah.
Banyak contoh yang bisa
kita jadikan pelajaran, misalnya banyak akun-akun media sosial artis yang
setiap mereka mengupload foto banyak
netizen yang berkomentar negatif dan berkata kasar terhadap unggahannya. Hal
ini tentu merugikan sang artis karena difitnah, tidak jarang banyak artis-artis
yang melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib.
Kasus seperti ini ternyata
diatur dalam Pasal 45 ayat 3 Juncto 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bunyinya adalah :
“Setiap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 1.000.000.000.000 (satu miliar rupiah).”
Banyak juga orang-orang
menyebarkan berita hoax untuk kepentingan-kepentingan tertentu, menjatuhkan
harkat dan martabat seseorang, atau memprovokasi sejumlah orang-orang sehingga
terjadilah hal-hal yang tidak sepantasnya terjadi.
Wow, ngeri yaa readers…
Menurut Dewan Pers, ciri-ciri
hoax adalah :
- Mengakibatkan kecemasan, kebencian, dan permusuhan
- Sumber berita tidak jelas, tidak terverifikasi, tidak berimbang, dan cenderung menyudutkan pihak tertentu.
- Bermuatan fanatisme atau nama ideologi, judul dan pengantarnya provokatif, memberikan penghukuman dan menyembunyikan fakta dan data.
Ada berbagai cara yang
bisa kita lakukan untuk membedakan berita hoax dan bukan, diantaranya nih :
- Pemilihan kata-kata janggal atau provokatif, persuasif (mengajak), dan memaksa.
- Sumber berita tidak familiar atau bahkan tidak disebutkan
- Desain laman web yang aneh
- Penggunaan huruf besar atau kapital, cetak tebal (bold), dan tanda seru
- Tidak ada kejelasan waktu informasi
- Berisi opini seseorang, bukan fakta
- Domain situs dan URL tidak benar
- Cek google untuk mengetahui informasi hoax atau bukan
Selain hoax yang
merajalela, konten-konten negatif juga bertebaran di media sosial. Apa saja
yang termasuk konten negatif dalam media sosial ? Banyak banget loh ternyata readers yang termasuk dalam konten negatif
di media sosial seperti :
- Pornografi
- Ujaran kebencian atau SARA
- Perjudian
- Jual beli narkoba
- Penipuan
- Radikalisme atau terorisme
- Pishing atau malware
- Mengancam keselamatan atau kelompok tertentu
- Melanggar privasi
- Perdagangan barang secara illegal
- Mengandung kekerasan
- Pelanggaran hak cipta
Nah sekarang kita tidak
perlu cemas dan khawatir karena jika kita menemukan berita hoax atau konten negatif
di media massa atau media sosial seperti diatas maka kita dapat membuat aduan konten
tersebut ke Kementrian Komunikasi dan Informatika dengan melayangkan email ke :
atau ke website https://aduankonten.id
Untuk melakukan pelaporan, kita harus melakukan registrasi untuk mendapatkan akun. Untuk registrasi akun, kita mencantumkan alamat email, password, dan nomor KTP (NIK). Kemudian melakukan screen capture disertai link atau URL konten negatif, dan mengirimkannya ke aduankonten@mail.kominfo.go.id. Tenang data kita sebagai pelapor aman kok. Program dari Kominfo ini bersifat transparan. Sistem ini menggunakan sistem ticketing, yang mana setiap pelapor mendapatkan nomor antrian untuk laporan yang disampikannya. Sehingga kita dapat mengontrol sejauh mana laporan kita diproses.
Selain itu, banyak banget nih cara yang bisa kita lakukan untuk melawan hoax :
Selain itu, banyak banget nih cara yang bisa kita lakukan untuk melawan hoax :
- Tidak asal sharing konten dari sumber yang tidak jelas
- Selalu check dan recheck kebenaran informasi dari suatu konten
- Membantu klarifikasi kebenaran atas konten hoax
- Menyebarkan atau membuat konten positif di media sosial agar suasana timeline media sosial lebih damai
Banyak juga cara dari sejumlah
komunitas untuk menangkal hal negatif dari perkembangan teknologi yang begitu
pesat yaitu dengan mendirikan kampung literasi untuk menangkal hoax,
diantaranya nih yang udah berdiri :
- Kampung Baca Kedungsari di Kecamatan Magelang Utara ditujukan untuk wahana membaca dan silaturrahmi antar masyarakat, juga untuk menumbuhkan minat baca bagi anak-anak dan remaja.
- Kampung Media NTB adalah portal informasi masyarakat NTB yang dibangun untuk menumbuhkan semangat masyarakat NTB dalam berbagai informasi seputar daerahnya.
Yuk kita lawan hoax.
Jangan mau kita ikut-ikutan menyebarkan berita bohong yang bukan hanya
merugikan orang lain tapi juga merugikan diri kita sendiri. Dengan kita
menyebarkan berita hoax, berkata kasar, bahkan fitnah itu sama saja mencerminkan
keadaan hati kita sendiri. Yuk kita bersihkan hati kita dari sifat-sifat
tersebut, yang mana dengan bertutur kata baik maka aura positif juga terpancar
dari dalam tubuh kita.
Sekian. Semoga bermanfaat
yaa.
Thank
you for reading
😊
BalasHapus😊
BalasHapus