Tata Cara Pendaftaran Pernikahan


Menikah adalah proses sakral untuk menyatukan dua insan dalam berumah tangga. Menghalalkan yang sebelumnya diharamkan. Setiap orang pasti menginginkan untuk menikah. Hanya saja waktu datangnya jodoh setiap orang berbeda-beda, ada yang cepat dan ada juga yang lambat. Nah siapa disini yang lagi mengurus persiapan pernikahan ? Mengurus pernikahan membutuhkan tenaga yang ekstra, apalagi jika kita mengurus sendiri pesta pernikahan kita tanpa menggunakan jasa wedding organizer. Semua hal perlu dipersiapkan secara matang, mulai dari tempat diadakannya acara, catering, dekorasi, undangan, souvenir, dan perintilan-perintilan lainnya.




Selain memikirkan berbagai persiapan untuk acara pernikahan, ada hal yang lebih penting untuk dipersiapkan. Apa itu ? Yup, syarat dan dokumen yang harus dilengkapi bersama agar pernikahan SAH secara hukum agama dan hukum negara dan pastinya untuk mendapatkan buku nikah dong. Dokumen dan data lainnya harus dipenuhi dengan baik agar proses pernikahan berjalan dengan lancar. Dokumen-dokumen yang diperlukan ini harus dipersiapkan jauh-jauh hari sebelum hari H karena untuk mengurus ini membutuhkan waktu yang lama. Apalagi kalau sedang padat musim nikah dan ada tanggal bagus, pasti akan lebih banyak yang ingin memiliki hari pernikahan ditanggal tersebut.


Apa saja syarat yang diperlukan calon pengantin untuk mendaftarkan pernikahan ? Bagaimana prosedurnya ?

Prosedur pertama yang harus dipenuhi calon pengantin dalam prosesi pernikahan adalah calon pengantin pria maupun calon pengantin wanita mendatangi kantor RT/RW masing-masing untuk memperoleh surat pengantar sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan pernikahan secara hukum agama dan hukum negara. Syaratnya untuk mendapatkan surat pengantar tersebut calon pengantin pria maupun wanita membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu keluarga 2 lembar.

Calon Pengantin Pria

Lampiran yang perlu dibawa calon pengantin pria
  • Fotokopi KTP 2 lembar
  • Akte Lahir dan C1 (Kartu Keluarga) 2 lembar
  • 2 lembar pas foto 3x4 (jika calon pengantin wanita dari luar daerah)
  • 5 lembar pas foto 2x3 (jika calon pengantin wanita sedaerah/kecamatan)

Tata Cara Pendaftaran Pernikahan
  • Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kelurahan setempat agar mendapat form isian blanko membuat surat keterangan belum menikah dan surat model N1, N2, N3, dan N4 dengan membawa dokumen lampiran yang tersebut diatas.
            Surat Keterangan Untuk Nikah (Model N1)
            Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
            Surat Persetujuan Mempelai (Model N3)
            Surat Keterangan Tentang Orang Tua (Model N4)
  • Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan surat pengantar/rekomendasi nikah (jika calon istri beralamat lain daerah atau kecamatan)
  • Jika calon istri masih beralamat di daerah/kecamatan yang sama, maka berkas calon pengantin pria diserahkan ke pihak calon pengantin wanita


Calon Pengantin Wanita

Lampiran yang perlu dibawa calon pengantin wanita
  • Fotokopi KTP 2 lembar
  • Akte Lahir dan C1 (Kartu Keluarga) 2 lembar
  • Fotokopi Kartu Imunisasi TT (Tetanus Toxoid)
  • Pas foto 2x3 berlatar biru baik calon pengantin wanita maupun pria masing-masing 5 lembar
  • Akte cerai dari Pengadilan Agama bagi janda/duda cerai
  • Dispensasi Pengadilan Agama bila calon suami di bawah 19 tahun dan calon istri di bawah 16 tahun
  • Izin atasan bagi anggota TNI/Polri
  • Surat keterangan kematian ayah bila sudah meninggal
  • Surat keterangan wali jika wali tidak sealamat dari kelurahan setempat
  • Dispensasi camat bila kurang dari 10 hari
  • N5 (Surat Izin Orang Tua) bila usia calon pengantin kurang dari 21 tahun
  • N6 (Surat Kematian Suami/Istri) bagi janda / duda meninggal dunia

Tata Cara Pendaftaran Pernikahan
  • Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kelurahan setempat agar mendapat form isian blanko membuat surat keterangan belum menikah dan surat model N1, N2, N3, dan N4 dengan membawa dokumen lampiran yang tersebut diatas.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendaftar nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama wali dan calon pengantin pria)
  • Calon pengantin pria dan wanita sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan penasihatan perkawinan dari BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan)
Jika kita menikah bukan di tempat domisili kita, kita harus mengurus surat numpang nikah. Calon pengantin pria dan wanita membawa surat rekomendasi dari KUA masing-masing ke KUA kecamatan tempat menikah. Setelah itu baru bisa dimulai proses pendaftaran pernikahan dan jadwal ketersediaan penghulu. Dokumen yang perlu dibawa adalah:
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA domisili
  • Fotokopi KTP calon pengantin pria dan wanita
  • Fotokopi Kartu Keluarga calon pengantin pria dan wanita
  • Pasfoto 2x3 dan 3x4 masing-masing 2 lembar
  • Fotokopi Akta Kelahiran calon pengantin pria dan wanita
Nah itulah prosedur-prosedur yang kita lakukan untuk mendaftarkan pernikahan kita. Walaupun mengurus perintilan pernikahan melelahkan tapi semua akan terbayar ketika kata “SAH” sudah didapat. Hehehe. Semoga bagi yang sedang mempersiapkan acara pernikahan, acaranya berjalan dengan lancar. Amiinn…

Thanks for reading. Semoga bermanfaat yaa…


Referensi : bridestory, seputar pernikahan, dan berbagai sumber lainnya.

Komentar