Menikah adalah proses
sakral untuk menyatukan dua insan dalam berumah tangga. Menghalalkan yang
sebelumnya diharamkan. Setiap orang pasti menginginkan untuk menikah. Hanya
saja waktu datangnya jodoh setiap orang berbeda-beda, ada yang cepat dan ada juga
yang lambat. Nah siapa disini yang lagi mengurus persiapan pernikahan ? Mengurus
pernikahan membutuhkan tenaga yang ekstra, apalagi jika kita mengurus sendiri
pesta pernikahan kita tanpa menggunakan jasa wedding organizer. Semua hal perlu dipersiapkan secara matang,
mulai dari tempat diadakannya acara, catering,
dekorasi, undangan, souvenir, dan
perintilan-perintilan lainnya.
Selain memikirkan berbagai
persiapan untuk acara pernikahan, ada hal yang lebih penting untuk dipersiapkan.
Apa itu ? Yup, syarat dan dokumen yang harus dilengkapi bersama agar pernikahan
SAH secara hukum agama dan hukum negara dan pastinya untuk mendapatkan buku
nikah dong. Dokumen dan data lainnya harus dipenuhi dengan baik agar proses
pernikahan berjalan dengan lancar. Dokumen-dokumen yang diperlukan ini harus
dipersiapkan jauh-jauh hari sebelum hari H karena untuk mengurus ini
membutuhkan waktu yang lama. Apalagi kalau sedang padat musim nikah dan ada
tanggal bagus, pasti akan lebih banyak yang ingin memiliki hari pernikahan
ditanggal tersebut.
Apa
saja syarat yang diperlukan calon pengantin untuk mendaftarkan pernikahan ? Bagaimana
prosedurnya ?
Prosedur pertama yang
harus dipenuhi calon pengantin dalam prosesi pernikahan adalah calon pengantin
pria maupun calon pengantin wanita mendatangi kantor RT/RW masing-masing untuk
memperoleh surat pengantar sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan
pernikahan secara hukum agama dan hukum negara. Syaratnya untuk mendapatkan
surat pengantar tersebut calon pengantin pria maupun wanita membawa fotokopi
KTP dan fotokopi kartu keluarga 2 lembar.
Calon
Pengantin Pria
Lampiran yang perlu dibawa
calon pengantin pria
- Fotokopi KTP 2 lembar
- Akte Lahir dan C1 (Kartu Keluarga) 2 lembar
- 2 lembar pas foto 3x4 (jika calon pengantin wanita dari luar daerah)
- 5 lembar pas foto 2x3 (jika calon pengantin wanita sedaerah/kecamatan)
Tata Cara Pendaftaran Pernikahan
- Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kelurahan setempat agar mendapat form isian blanko membuat surat keterangan belum menikah dan surat model N1, N2, N3, dan N4 dengan membawa dokumen lampiran yang tersebut diatas.
Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
Surat Persetujuan Mempelai (Model N3)
Surat Keterangan Tentang Orang Tua (Model N4)
- Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan surat pengantar/rekomendasi nikah (jika calon istri beralamat lain daerah atau kecamatan)
- Jika calon istri masih beralamat di daerah/kecamatan yang sama, maka berkas calon pengantin pria diserahkan ke pihak calon pengantin wanita
Calon
Pengantin Wanita
Lampiran yang perlu dibawa
calon pengantin wanita
- Fotokopi KTP 2 lembar
- Akte Lahir dan C1 (Kartu Keluarga) 2 lembar
- Fotokopi Kartu Imunisasi TT (Tetanus Toxoid)
- Pas foto 2x3 berlatar biru baik calon pengantin wanita maupun pria masing-masing 5 lembar
- Akte cerai dari Pengadilan Agama bagi janda/duda cerai
- Dispensasi Pengadilan Agama bila calon suami di bawah 19 tahun dan calon istri di bawah 16 tahun
- Izin atasan bagi anggota TNI/Polri
- Surat keterangan kematian ayah bila sudah meninggal
- Surat keterangan wali jika wali tidak sealamat dari kelurahan setempat
- Dispensasi camat bila kurang dari 10 hari
- N5 (Surat Izin Orang Tua) bila usia calon pengantin kurang dari 21 tahun
- N6 (Surat Kematian Suami/Istri) bagi janda / duda meninggal dunia
Tata Cara Pendaftaran Pernikahan
- Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kelurahan setempat agar mendapat form isian blanko membuat surat keterangan belum menikah dan surat model N1, N2, N3, dan N4 dengan membawa dokumen lampiran yang tersebut diatas.
- Datang ke KUA setempat untuk mendaftar nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama wali dan calon pengantin pria)
- Calon pengantin pria dan wanita sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan penasihatan perkawinan dari BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan)
Jika kita menikah bukan di
tempat domisili kita, kita harus mengurus surat numpang nikah. Calon pengantin
pria dan wanita membawa surat rekomendasi dari KUA masing-masing ke KUA
kecamatan tempat menikah. Setelah itu baru bisa dimulai proses pendaftaran
pernikahan dan jadwal ketersediaan penghulu. Dokumen yang perlu dibawa adalah:
- Surat rekomendasi nikah dari KUA domisili
- Fotokopi KTP calon pengantin pria dan wanita
- Fotokopi Kartu Keluarga calon pengantin pria dan wanita
- Pasfoto 2x3 dan 3x4 masing-masing 2 lembar
- Fotokopi Akta Kelahiran calon pengantin pria dan wanita
Nah itulah
prosedur-prosedur yang kita lakukan untuk mendaftarkan pernikahan kita. Walaupun
mengurus perintilan pernikahan melelahkan tapi semua akan terbayar ketika kata “SAH”
sudah didapat. Hehehe. Semoga bagi yang sedang mempersiapkan acara pernikahan,
acaranya berjalan dengan lancar. Amiinn…
Thanks
for reading. Semoga
bermanfaat yaa…
Komentar
Posting Komentar