Ayo Laporkan HOAX di www.aduankonten.id


Hai readers...

Belakangan ini dunia maya sangat dihebohkan dengan banyaknya berita hoax atau berita bohong yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Berita hoax disebarkan melalui media massa maupun media sosial dan dianggap meresahkan publik karena informasi yang tidak bisa kita pastikan kebenarannya.


Sumber : romeltea.com


Hoax atau berita bohong adalah berita informasi palsu atau fakta yang dipelintir atau direkayasa lalu sengaja disamarkan layaknya kebenaran.


Jika kita tidak hati-hati, maka dengan mudah kita akan terhasut dan ikut menyebarkan berita hoax tersebut, tentunya pasti sangat merugikan korban yang difitnah.

Banyak contoh yang bisa kita jadikan pelajaran, misalnya banyak akun-akun media sosial artis yang setiap mereka mengupload foto banyak netizen yang berkomentar negatif dan berkata kasar terhadap unggahannya. Hal ini tentu merugikan sang artis karena difitnah, tidak jarang banyak artis-artis yang melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib.

Kasus seperti ini ternyata diatur dalam Pasal 45 ayat 3 Juncto 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bunyinya adalah :

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

Banyak juga orang-orang menyebarkan berita hoax untuk kepentingan-kepentingan tertentu, menjatuhkan harkat dan martabat seseorang, atau memprovokasi sejumlah orang-orang sehingga terjadilah hal-hal yang tidak sepantasnya terjadi.

Wow, ngeri yaa readers…

Menurut Dewan Pers, ciri-ciri hoax adalah :

  • Mengakibatkan kecemasan, kebencian, dan permusuhan
  • Sumber berita tidak jelas, tidak terverifikasi, tidak berimbang, dan cenderung menyudutkan pihak tertentu.
  • Bermuatan fanatisme atau nama ideologi, judul dan pengantarnya provokatif, memberikan penghukuman dan menyembunyikan fakta dan data.


Ada berbagai cara yang bisa kita lakukan untuk membedakan berita hoax dan bukan, diantaranya nih :

  • Pemilihan kata-kata janggal atau provokatif, persuasif (mengajak), dan memaksa.
  • Sumber berita tidak familiar atau bahkan tidak disebutkan
  • Desain laman web yang aneh
  • Penggunaan huruf besar atau kapital, cetak tebal (bold), dan tanda seru
  • Tidak ada kejelasan waktu informasi
  • Berisi opini seseorang, bukan fakta
  • Domain situs dan URL tidak benar
  • Cek google untuk mengetahui informasi hoax atau bukan


Selain hoax yang merajalela, konten-konten negatif juga bertebaran di media sosial. Apa saja yang termasuk konten negatif dalam media sosial ? Banyak banget loh ternyata readers yang termasuk dalam konten negatif di media sosial seperti :

  • Pornografi
  • Ujaran kebencian atau SARA
  • Perjudian
  • Jual beli narkoba
  • Penipuan
  • Radikalisme atau terorisme
  • Pishing atau malware
  • Mengancam keselamatan atau kelompok tertentu
  • Melanggar privasi
  • Perdagangan barang secara illegal
  • Mengandung kekerasan
  • Pelanggaran hak cipta


Nah sekarang kita tidak perlu cemas dan khawatir karena jika kita menemukan berita hoax atau konten negatif di media massa atau media sosial seperti diatas maka kita dapat membuat aduan konten tersebut ke Kementrian Komunikasi dan Informatika dengan melayangkan email ke :

atau ke website https://aduankonten.id

Untuk melakukan pelaporan, kita harus melakukan registrasi untuk mendapatkan akun. Untuk registrasi akun, kita mencantumkan alamat email, password, dan nomor KTP (NIK). Kemudian melakukan screen capture disertai link atau URL konten negatif, dan mengirimkannya ke aduankonten@mail.kominfo.go.id. Tenang data kita sebagai pelapor aman kok. Program dari Kominfo ini bersifat transparan. Sistem ini menggunakan sistem ticketing, yang mana setiap pelapor mendapatkan nomor antrian untuk laporan yang disampikannya. Sehingga kita dapat mengontrol sejauh mana laporan kita diproses.

Selain itu, banyak banget nih cara yang bisa kita lakukan untuk melawan hoax :

  • Tidak asal sharing konten dari sumber yang tidak jelas
  • Selalu check dan recheck kebenaran informasi dari suatu konten
  • Membantu klarifikasi kebenaran atas konten hoax
  • Menyebarkan atau membuat konten positif  di media sosial agar suasana timeline media sosial lebih damai


Banyak juga cara dari sejumlah komunitas untuk menangkal hal negatif dari perkembangan teknologi yang begitu pesat yaitu dengan mendirikan kampung literasi untuk menangkal hoax, diantaranya nih yang udah berdiri :

  • Kampung Baca Kedungsari di Kecamatan Magelang Utara ditujukan untuk wahana membaca dan silaturrahmi antar masyarakat, juga untuk menumbuhkan minat baca bagi anak-anak dan remaja.
  • Kampung Media NTB adalah portal informasi masyarakat NTB yang dibangun untuk menumbuhkan semangat masyarakat NTB dalam berbagai informasi seputar daerahnya.


Yuk kita lawan hoax. Jangan mau kita ikut-ikutan menyebarkan berita bohong yang bukan hanya merugikan orang lain tapi juga merugikan diri kita sendiri. Dengan kita menyebarkan berita hoax, berkata kasar, bahkan fitnah itu sama saja mencerminkan keadaan hati kita sendiri. Yuk kita bersihkan hati kita dari sifat-sifat tersebut, yang mana dengan bertutur kata baik maka aura positif juga terpancar dari dalam tubuh kita.

Sekian. Semoga bermanfaat yaa.
Thank you for reading


Referensi : kominfo.go.id, mudamudigital

Komentar

Posting Komentar